Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTASATU.COM – Setelah menetapkan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana terkait dugaan kasus gratifikasi pembasahan dan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melengkapi berkas untuk memeriksa politisi Partai Demokrat tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan dalam proses kelengkapan berkas, pihaknya bakal memanggil 12 orang saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana.

“Dari 12 orang saksi tersebut diantaranya mantan Sekjen Kementrian ESDM, Waryono Karno. Yang bersangkutan bakal dipanggil untuk saksi tersangka Sutan,” kata Priharsa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/5).

Sementara 11 saksi lainnya adalah, Atena, Kabag Kerjasama Biro Perencanaann Sekjen Kementerian ESDM, Elisabet Erika, Pegawai SKK Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas, Gerhard Marten Rumeser, Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas, Abu Rohim, Staf Asiparis SKK Migas, Said Abu Bakar Ali, Security SKK Migas, Hardiono, Tenaga Ahli SKK Migas dan Asep Permana, Kasubbag TU Sekjen KESDM.

Berikutnya Didi Dwi Sutrisnohadi, Mantan Kabiro Keuangan Sekjen KESDM, Hermawan, Sekretaris VPMR/Mantan Bagian Sekretaris Kepala SKK Migas,Ego Syahrial, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM serta Tri Kusuma Lydia, Sekretaris Divisi SDM SKK Migas. (TAR/JKS).