Foto : MARCOPOLO
Foto : MARCOPOLO
Foto : MARCOPOLO

JAKARTASATU.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Moechtar menilai sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) No, 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan wakil Presiden (pilpres) terkait sebaran suara untuk menentukan pemenang pemilu presiden (pilpres) pada tanggal 9 Juli mendatang.

“Seharusnya KPU mengajukan uji tafsir ke MK terkait pasal 6A UUD 1945 dengan pasal 159 ayat 1 UU No. 42 tahun 2008,” kata Zaenal dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis malam (13/6).

Lebih lanjut Zaenal menegaskan dengan bekal kewenangan yang dimiliki, KPU bisa menetapkan siapa pihak yang bakal muncul sebagai pemenang dalam pilpres. Namun demikian, jika pasal-pasal tersebut belum diuji tafsir, maka keputusan yang ditetapkan KPU amat rentan digugat atas pihak yang merasa keberatan dengan keputusan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU RI Ida Budhiati mengatakan, setidaknya ada dua alternatif solusi terkait undang-undang tersebut. Untuk solusi pertama, KPU dapat mengajukan uji tafsir ke MK terkait UUD 1945 dengan UU No, 42 tentang Pilpres, khususnya klausul “minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia”.

Kemudian untuk solusi kedua, KPU bakal menegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) soal syarat Presiden dan wakil presiden yang akan dilantik. Dalam pasal 6A UUD 1945 disebutkan bahwa pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia (17 Provinsi) berhak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Hal serupa juga tertuang dalam UU No, 42 tahun 2008.

Regulasi tersebut dibuat dengan asumsi jika pilpres diikuti lebih dari dua pasang capres-cawapres. Namun, kali ini Pilpres hanya diikuti boleh dua pasang kandidat saja. Dan ketika syarat perolehan suara tidak terpenuhi pada putaran pertama pilpres, maka putaran kedua pilpres bakal dilaksanakan. (KCP/PN).