Rieke Dyah Pitaloka
Rieke Dyah Pitaloka
IST : Rieke Dyah Pitaloka

JAKARTASATU.COM, JAKARTA – Rieke Dyah Pitaloka, legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan olehnya dengan mendompleng fasilitas negara, berupa Kereta Api jurusan Jakarta-Bogor beberapa waktu lalu.  Secara tegas Rieke membantah semua tudingan yang dialamatkan Federasi Sarekat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu kepada dirinya.

“Kami tadi sudah diskusi dengan Bawaslu, dan kemungkinan pihak pelapor tidak ada pada saat peristiwa itu terjadi,” kata Rieke seusai diperiksa Bawaslu, Jum’at malam (20/6).

Lebih lanjut Rieke menjelaskan, hingga kini pihak pelapor belum bisa membuktikan adanya barang bukti berupa Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat yang dituding dibagi-bagikan Rieke kepada para penumpang kereta api kala itu. “Hingga kini belum ada barang bukti dari pihak pelapor,” tutup Rieke singkat

Seperti diberitakan sebelumnya, Politisi yang akrab disapa Oneng itu di-Bawaslu-kan karena diduga kuat melakukan pelanggaran berkampanye di fasilitas negara, berupa kereta api pada tanggal 15 Juni lalu pukul 08.00 WIB dari Statisun Beji, menuju Depok Baru dan sampai ke stasiun Depok Lama.

“Kami pun para pengguna KRL merasa terganggu. Dalam kampanye jangan sampai mengganggu kepentingan umum,” kata Kabid Humas FSP BUMN Bersatu di kantor Bawaslu, jakarta, Rabu (18/6).

Rieke sendiri dijerat oleh UU No, 42 tahun 2008 Tentang Pemilu presiden (pilpres) pasal 41 ayat 1 huruf H. Hingga kini Bawaslu masih menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh FSP BUMN bersatu tersebut. (BAS/PN).