Rumah warga Tamansari tergusur. /ist

Seorang Jurnalis Senior berseloroh pada saya soal Walikota Bandung, Oded M Danial. Isinya mengejutkan saya dengar: Konon, dalam satu kesempatan — Walikota Bandung, Oded Danial menyatakan sudah merasa ogah dengan kelangsungan jabatannya. Bila itu benar, jangan-jangan memang sedang tertidur saat terjadi tragedi kemanusiaan di Tamansari. Sontak bikin geger.  Walikota Mesti Permisi..!, katanya Kang IW, demikian saya biasa memanggil. 

Berikutnya seolah mengigau, ketika unjuk peduli — pihaknya siap lakukan mediasi. Bukannya terbalik. Koq bisa, setelah tragedi — baru mediasi? Apalagi klarifikasi. Tragedi itu kadung terjadi. Warga Tamansari butuh solusi. Pak Wali mestinya peduli dengan cara permisi…kata Kang IW lagi.

Jika demikian saya melihat sebenarnya ada jalan dengan cara pendekatan lebih arif merupakan pola elegan. Kenapa kejadian diduga banyak kekerasan atas pengusuran di Tamansari Bandung ini begitu represif. Sudah tak santun lagikah para pemangku kekuasaan ini? Walikota Bandung dan DPRD Kota Bandung kemana? Seharus bisa dengan cara baik dialog dengan warga dan tanpa kekerasan tentunya.

Sayang penggusuran rumah deret Tamansari Bandung berujung ricuh. Warga menolak penggusuran hingga berujung bentrok. Bahkan Polisi sempat menembakkan gas air mata. Selain itu, polisi juga mengamankan 25 pemuda imbas dari kericuhan saat eksekusi lahan proyek rumah deret Tamansari Bandung tersebut. Tiga orang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.

“Dalam hal ini terkait dampak daripada kegiatan penertiban oleh Satpol PP, telah diamankan sebanyak 25 orang oleh kepolisian yang kita serahkan ke Satpol PP. Diamankan terkait dengan pelanggaran ketertiban yang diatur dalam Perda,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (12/12) dilansir sejumlah media.

Trunoyudo menjelaskan keterlibatan aparat kepolisian dalam proses penggusuran ini hanya sebatas bantuan pengamanan. Menurutnya, Satpol PP Kota Bandung sebagai pelaksana penggusuran, meminta bantuan pengamanan dari polisi.

Sementara itu Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan dari kericuhan antara petugas dan massa aksi, 8 orang petugas menjadi korban. 7 orang petugas Satpol PP Kota Bandung dan satu orang polisi terluka terkena lemparan batu.

Rifki Zulfika perwakilan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung mengatakan bahwa ada 33 kepala keluarga yang masih menetap di kawasan itu. Mereka tinggal di 16 bangunan yang bertahan.

“Penertiban yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum. Pasalnya, gugatan warga terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Warga di sini sudah berpuluh-puluh tahun dan tak ada yang merasa ini tanah Pemkot. Sekarang, kita masih nunggu putusan PTUN, pendaftaran sertifikasi tanah juga,” jelas Rifki.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan memastikan, pembangunan rumah deret Tamansari bisa selesai sesuai rencana. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemkot Bandung dalam menangani kawasan kumuh. Apalagi, sebanyak 176 warga telah lama menunggu pembangunan rumah deret tersebut.

Dadang menyatakan, gugatan yang dilayangkan oleh warga sebelumnya sudah inkrah di Mahkamah Agung dengan dimenangkan oleh Pemkot Bandung. Sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari sah secara hukum.

Kejadian ricuh taman sari ini mendapat sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengecam kericuhan yang terjadi saat penggusuran rumah deret di Tamansari Bandung. Dia juga meminta Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi diganti gegara kericuhan ini.

Desmond mengaku sudah melihat video kericuhan yang terjadi. Dia menilai ada yang salah dengan aparat keamanan saat menangani penggusuran.

“Saya lihat videonya ya. Videonya itu luar bisa gitu loh. Berarti ada yang salah dengan aparat keamanan kita. Saya kecam ini,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Desmond menilai tindakan aparat keamanan seharusnya tidak keras kepada warga. Jika aparat bertindak keras kepada warga, wajah institusi mereka pun akan rusak.

“Masyarakat yang tidak bawa senjata, tidak melawan pun kok digebuk? Gitu loh. Yang orang sudah lewat yang biasa saja kok digebuk gitu loh. Saya kecam ini tindakan kepolisian seperti ini. Wajah kepolisian kan tidak seperti ini harusnya,” ujar Desmond.

“Ada apa? Persoalannya polisi melindungi siapa? Melindungi pengusaha, pemerintah dalam rangka penggusuran? Kalau itu wajah polisi rusak gitu loh. Dan saya protes keras ini khususnya kepada Kapolda Jawa Barat ya Pak Rudy (Sufahriadi) brengsek itu orang,” tuturnya.

Desmond menilai pengamanan yang dilakukan aparat saat penggusuran itu harus dievaluasi. Dia juga meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengganti Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi.

“Harus dievaluasi, Kapoldanya harus turun. Harus diganti oleh Idham,” tutur Desmond.Lebih lanjut, Desmond mengatakan Komisi III akan memanggil Idham Azis. Desmond ingin meminta penjelasan dari Idham.

“Nanti rapat dengan Kapolri saya akan minta penjelasannya,” ujarnya.

Hanya ingin disampaikan, bahwa kota Bandung merasa bahwa beberapa hari sebelum ada pengusuran telah mengadakan kenduri Pengelolaan Cagar Budaya.

Pada 3 Desember 2019 di Ball Room Hotel Savoy Homann Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung ada perhelatan Pengelolaan Cagar Budaya, Pemerintah Kota Bandung. Ini nampaknya pesta awal kegembiraan.

Diman ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya. Sebagai penghagaan pada masyarakat yang peduli pada cagar budaya pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung kembali memberikan Anugerah Cagar Budaya pada pemilik dan pengelola bagunan cagar budaya.

Anugerah Cagar Budaya tahun 2019 diberikan kepada pemilik Roemah Boekittinggi di Jalan Tamansari 92, Drie Locomotieven rumah keluarga besar Mashudi (mantan Gubernur Jawa Barat 1969-1970) Jalan Ir. H. Djuanda 115, rumah keluarga Thaufiq Siddiq Boesoirie Jalan Belitung 4, Gereja Pandu Jalan Pandu 4, Eks Toko De Vries (Bank OCBC NISP) Jalan Asia Afrika 100, Eks Ned Handel Maatschappij (Bank Mandiri) Jalan Asia Afrika 61, Rumah Panti Asuhan Tambatan Hati Jalan Galunggung 23, Rumah Keluarga Lenawaty (karya Ir. Sukarno) Jalan Kasmin 4-6 dan Rumah Keluarga Sukandar (karya Ir. Sukarno) Jalan Palasari 5.

Perda yang ditandatangani pada 16 Oktober 2018, Cagar Budaya didefinisikan sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui penetapan.

Walikota Bandung datangi warga Tamansari tergusur, namun ini semestinya sebelum kejadian. /ist

Kira-kira ini informasi diatas menghiasi seleuruh halaman media, baik Online, cetak atau sejumlah media elektronik. Disebutkan ada empat kriteria yang menjadi syarat ditetapkannya sebuah cagar budaya. Pertama, Benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia limapuluh (50) tahun atau lebih. Kedua, mewakili masa gaya paling singkat berusia lima puluh (50) tahun. Ketiga, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Keempat, memiliki nilai budaya bagi penguata kepribadian daerah dan bangsa.

Warisan cagar budaya tersebut kemudian digolongkan menjadi tiga kategori berdasarkan usia (minimal 50 tahun), nilai arsitektur, nilai sejarah, nilai ilmu pengetahuan, dan nilai sosial budaya. Jika cagar budaya itu berusia lebih dari 50 tahun dan mengandung sedikitnya 3 kriteria tersebut, maka cagar budaya tersebut masuk ke dalam golongan A.

Jika cagar budaya itu berusia 50 tahun dan memenuhi minimal 2 kriteria lainnya, maka termasuk ke dalam golongan B. Sedangkan cagar budaya golongan C ditetapkan jiga cagar budaya itu berusia minimal 50 tahun dan memenuhi setidaknya satu kriteria lainnya.

Saat ini, ada 254 cagar budaya yang terdaftar masuk ke dalam golongan A, 455 golongan B, dan 1061 golongan C. di luar itu, ada pula 62 titik yang terdaftar ke dalam situs cagar budaya. Pesta ini Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana mengimbau kepada masyarakat dan seluruh jajaran pemerintah kota untuk selalu menjaga, merawat, dan melestarikan warisan budaya tersebut. Ia ingin agar bangunan yang memiliki nilai arsitektur maupun sejarah ini bisa terus diabadikan.

“Inisiatif pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya bernilai sejarah di Kota Bandung, dengan mengapresiasi, menjaga dan merawat keaslian bangunan secara tidak langsung memperkokoh jati diri Kota Bandung secara visual, ujar Yana di Savoy Homann Bandung.

Untuk itu pemerintah Kota Bandung memberikan apresiasi berupa Anugerah Cagar Budaya dan tahun 2019 ini merupakan tahun ketiga anugerah diberikan kepada para pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya.

Nah atas semua ini apakah akan usai cepat karena ada Kasus Tamansari ini? Apakah HAM sudah dilanggar karena banyak kekerasan, bagaimana Walikota yang datang hanya akan berikan janji? Lalu kemana Ketua DPRD Kota Bandung dari sini kita bisa lihat ada apa sebenarnya, dan kenapa tidak lakukan pendekatan yang baik jangan main gebuk saja, dan cenderung banyak kekerasan.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial memang punya alasan terkait tindakan yang dilakukan pemerintah kota Bandung untuk tetap mengeksekusi lahan pemukiman di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (12/12/2019). Dimana Oded mengklaim sekitar 90 persen dari total warga RW 11 sudah sepakat untuk pindah dan diberi biaya untuk mengontrak rumah selama 2 tahun.

“Kita tetap melakukan ini (pembongkaran), kenapa? Karena dari 158 orang itu (warga RW 11) hampir 90 persen sudah sepakat dan mereka dikontrakkan sampai 2 tahun, saya kan sebagai Wali Kota harus memperhatikan yang banyak dong yang taat aturan, mereka mencintai Bandung,” kata Oded di Bandung, Jumat (13/12/2019).

Cara dengan pendekatan dan silaturahmi harusnya jadi jalan paling depan. Jangan  asal ngotot dan kenapa ada pesta diantara duka di Tamansari dong pak Wali atau ia lupa pernah menyatakan sudah merasa ogah dengan kelangsungan jabatannya atau hanya mulai belajar munafik dan lupa bahwa pernah berkeluh kesah?

-Aendra Medita-