Menteri Hukum HAM Yasonna Laoly/IST

JAKARTASATU.COM – Takjub dengan keputusan yang dilakukan, konsultan politik dari Lembaga survei Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mencuitkan komentarnya, “Luar biasa perhatian Pak Menteri terhadap koruptor. Ada saja celah Corona yang bisa dipakai buat membebaskan napi korupsi.”

Ungkapan ini spontan dilontarkan Burhan karena kaget menanggapi berita yang menyatakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akan meminta izin Presiden Jokowi untuk merevisi PP 99/2012 agar napi korupsi bisa ikut dalam program pembebasan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah menerbitkan Keputusan Menteri yang mengatur pembebasan napi demi mencegah virus corona di lapas.

Terkait hal itu, Yasonna menyebut, ada sekitar 30-35 ribu napi yang bisa bebas dengan aturan tersebut melalui program asimilasi dan integrasi. Presiden Jokowi, kata dia, sudah menyetujuinya. Namun menurut Yasonna jumlah napi yang dibebaskan belum cukup, lantaran penghuni lapas masih melebihi kapasitas dan itu berbahaya jika ada kasus positif corona masuk.

“Tentunya ini tidak cukup, perkiraan kami adalah bagaimana revisi PP 99 dengan kriteria yang ketat. Napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan menjalani 2/3 masanya (pidana) akan kita berikan asimilasi di rumah, perkiraannya 15 ribu (napi). (Lalu) napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 300 orang,” ujar Yasonna dalam rapat kerja secara teleconference dengan Komisi III DPR (1/4/2020).

Melengkapi upaya pencegahan agar virus corona tak masuk lapas, Yasonna juga mengupayakan agar lapas tidak menerima tahanan baru. Yasonna menyatakan telah meminta kepada MA dan Polri untuk tidak mengirim tahanan baru.

“MA kita sudah surati agar tidak kirim napi intake baru, Kapolri juga sudah menahan yang biasa kita terima 2500 orang,” imbuh Yasonna memungkasi. Akankah serangan virus corona Covid-19 akan memberikan keuntungan bagi para koruptor negeri ini? |WAW-JAKSAT