Suasana Jakarta ketika lengang/IST

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dirasakan belum optimal. Apa penyebabnya?

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengakui kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai sejak (10/4) lalu, belum berdampak signifikan terhadap laju penyebaran virus Corona.“Yang masih belum opimal ini adalah terkait dengan kegiatan perkantoran dan juga kegiatan pekerjaan di pabrik. Sehingga mengakibatkan sejumlah moda transportasi masih tetap dipenuhi oleh warga masyarakat,” ujar Doni dalam telekonferensi pers setelah Rapat Terbatas di Jakarta, Senin (20/4).

Kementerian Perhubungan, ujar Doni tidak bisa menghentikan operasi transportasi massal karena pekerja-pekerja yang bekerja pada sektor yang mengharuskan bekerja di luar rumah akan kesulitan menjangkau tempat kerja mereka. Maka dari itu, Gugus Tugas mengajak semua pemimpin perusahaan yang bisa bekerja dari rumah untuk mematuhi aturan tersebut, karena kalau tidak pemerintah tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi.

“Dengan demikian apabila masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan. Mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi. Sebagaimana pasal 93 UU No.6 tahun 2018, manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana,” jelas Doni.

“Kemudian beberapa hasil rekomendasi yang disampaikan oleh pertemuan kemarin malam. Baikdari kementerian/lembaga yang dikoordinir oleh Kemenko Maritim dan Investasi, yaitu memasang CCTV di sejumlah pabrik termasuk juga upaya yang lebih maksimal untuk melakukan sidak di perkantoran,” imbuhnya.

Doni juga melihat perlunya sanksi atau peringatan bagi ODP maupun PDP yang tidak patuh menjalankan isolasi diri. Ia berharap pihak kepolisian maupun TNI dapat membantu mendisiplinkan masyarakat.

“Kemudian juga tadi Bapak Presiden menegaskan kepada warga masyarakat yang telah ditetapkan statusnya sebagai ODP maupun PDP yang tidak disiplin agar bisa dilakukan langkah-langkah imbauan, langkah-langkah peringatan baik oleh petugas kesehatan, termasuk juga dibantu oleh TNI dan Polri,” paparnya.

Dalam kesempatan ini, Doni juga menegaskan bahwa semua pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia akan dimakamkan seperti pasien positif. Hal ini untuk mencegah adanya penularan akibat salah penanganan. Nantinya status pasien yang meninggal akan diperjelas setelah hasil dari tes swabnya keluar.

Ia tidak ingin ada kejadian yang berulang, saat pasien yang diduga tertular viruscorona meninggal dunia, kemudian dimakamkan seperti biasa, namun belakangan diketahui terbukti positif.

Hal ini ia tegaskan, untuk menjawab sejumlah pertanyaan mengenai banyaknya pemakaman tertutup dengan protokol COVID-19.

“Nah ini mengacu pada peristiwa beberapa minggu yang lalu. Salah seorang pejabat kita ada yang wafat, kemudian dimakamkan dengan standar yang biasa, yang reguler. Setelah beberapa hari, tenyata ditemukan positif COVID-19. Nah untuk menghindari agar tidak terjadi lagi pasien yang meninggal non COVID atau COVID salah dalam melakukan analisa, salah dalam mengambil keputusan,maka semua pasien yang meninggal dunia diperlakukan sebagai pasien COVID-19. Dan setelah ada hasilnya, kementerian Kesehatanbaru bisa memutuskan pasien itu positif atau negatif,” tegas Doni.

Doni juga mengatakan bahwa reagen PCR dari Korea Selatan telah tiba di Tanah Air pada hari ini. Pihaknya merasa bersyukur karena pada masa Pandemi ini, banyak negara berebutan untuk mendapatkannya. Reagen PCR ini, akan segera didistribusikan ke seluruh laboratorium, sehingga kapasitas pemeriksaan spesimen pun akan bisa meningkat signifikan.

BNPB Indonesia

@BNPB_Indonesia

Update Infografis percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia per tanggal 20 April 2020 Pukul 12.00 WIB.

Lihat gambar di TwitterLihat gambar di TwitterLihat gambar di TwitterLihat gambar di Twitter
Info dan privasi Iklan Twitter 202 orang memperbincangkan tentang ini

Dalam kesempatan yang berbeda, Juru Bicara Penanganan Kasus Virus Corona Dr Achmad Yurianto kembali melaporkan penambahan kasus baru di Tanah Air. Senin (20/4) tercatat ada 185 kasus baru. Total keseluruhan kasus hingga berita ini diturunkan menjadi 6.760 kasus.

Sebanyak 61 pasien sudah diperbolehkan pulang, sehingga jumlah pasien yang sudah pulih dari virus ini mencapai 747.

BNPB Indonesia

@BNPB_Indonesia

Kasus Positif COVID-19 Menurun, Jumlah Pasien Sembuh Terus Melesat Jadi 747 Orang. Selengkapnya : https://bnpb.go.id/berita/kasus-positif-covid19-menurun-jumlah-pasien-sembuh-terus-melesat-jadi-747-orang 

Lihat gambar di Twitter
86 orang memperbincangkan tentang ini
Korban jiwa masih berjatuhan hingga saat ini. Tercatat, delapan orang tidak mampu melawan virus ini. Angka kematian pun menjadi 590 orang.

Untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sampai saat ini telah mencapai 181.770, sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi 16.343. [gi/ab/voa/JAKSAT/RED]