Uchok Sky Khadafi, Pengamat Anggaran Politik dan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) / FOTO ATA

JAKARTASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup di gedung KPK bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (7/7/2020). Ada apa?

Kalau namanya RDP itu harusnya terubuka. Ini kok tertutup, demikian dikatakan Pengamat Anggaran Politik dan Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Kadhafi.

Sebagai lembaga anti rasuah itu harus terbuka. Ini pertama kali dalam sejarah, DPR rapat dengan KPK di Gedung KPK.” jelas Uchok kepada Redaksi JAKARTASATU.COM dibilangan Menteng Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juli 2020.

Menutrut Uchok,  yang penting lagi harusnya rapat terbuka. Bukan rapat tersebut tidak bisa diakses publik apa isi rapat tersebut. “Kan harusnya diketahui oleh publik. Apalagi selama ini, kinerja KPK lagi merosot,” paparnya.

Uchok menyarankan  harusnya pimpinan KPK dan KPK sendiri terbuka. Kinerja seperti ini aneh.

Gedung KPK/JAKSAT-ata

“Kenapa rapat harus di KPK jadi mencurigaikan. Kalau rapat di DPR, publik enak bisa mengikuti rapat tersebut. Kalau di Gedung KPK, harusnya KPK tidak menyembunyikan kinerja KPK terus merosot,” pungkas Uchok.

Sebelumnya mantan pimpnan KPK Bambang Widjojanto juga mengkritisi Pimpinan KPK sekarang dengan kepemimpinan KPK sebelumnya yang nyaris menghindarkan rapat tertutup dengan seperti saat ini.

“Pertemuan secara tertutup bukan hanya menimbulkan tudingan miring saja tapi juga pertanyaan di publik, apakah rezim KPK saat ini tengah bersekutu dan dibayangi kuasa kegelapan?” ucapnya.

Bambang menyarankan agar pimpinan KPK menghentikan segala tindakan yang potensial dituduh melakukan ‘bersenda gurau’, sehingga semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik pada KPK.

Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritik Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK yang digelar secara tertutup. RDP itu melanggar prinsip transparansi lembaga pembererantasan korupsi tersebut.

“Tindakan rapat tertutup itu potensial dikualifikasi telah melanggar prinsip penting di dalam UU KPK yang melanggar azas keterbukaan,” kata Bambang melalui keterangan tertulis kepada media, Kamis (9/7/2020).

KPK harus menjelaskan secara terbuka kepada publik alasan mereka melakukan RDP secara tertutup dengan DPR di gedung lembaga anti rasuah itu. Keterbukaan itu penting supaya tidak terjadi konflik kepentingan.

Bambang menyarankan agar pimpinan KPK menghentikan segala tindakan yang potensial dituduh melakukan ‘bersenda gurau’, sehingga semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik pada KPK.

“Menyadari dan insyaf pada amanah berat yang harus ditanggung Pimpinan KPK, jauh lebih bermakna bagi upaya pemberantasan korupsi,” tandasnya. (AME/JAKSAT)