Gan-Gan R.A

Oleh Gan-Gan R.A*)

Kekerasan verbal tidak dimulai dengan diksi. Jika diksi berpotensi pidana dan menjadi indikator terpenuhinya suatu perbuatan tindak pidana dalam pengucapan komunikasi antar relasi manusia, betapa mengerikannya tatanan peradaban manusia modern yang hidup di bawah rezim teks yuridis.

Penemuan hukum salah satunya digali berdasarkan interpretasi gramatikal atas konstruksi teks yuridis, dipahami secara utuh dan bukan berdasarkan diksi
yang diucapkan subjek hukum. Pengertian, makna dan situasional serta karakteristik pilihan kata yang diucapkan dalam diksi pergaulan masyarakat
yang hidup di bawah paradigma Revolusi 4.0 mengalami pergeseran definisi kata yang diucapkan dan hal tersebut cukup signifikan.

Di situ, kata mengalami semacam proses bertumbuh yang menelanjangi hipokritme birokrasi tata bahasa.

Pengucapan diksi bukan saja diartikulasikan pada konteks ruang pergaulan dan indentitas kultural yang cenderung populis, tetapijuga dipengaruhi oleh interaksi perbendaharaan kata di luar kamus baku yang diciptakan oleh daya kreativitas kaum milenial.

Saya teringat ucapan penyair Kahlil Gibran, Sang Nabi dari Lebanon:
“Pada mulanya adalah kata dan kata bersama Tuhan.”

Bahasa jika dihadapakan pada filsafat postmodernisme akan mengalami dekonstruksi. Digugat dan dimaknai kembali. Dan pikiran manusia abad digital yang meruntuhkan tatanan konvensional akan lebih banyak lagi dihadapkan pada kekacauan bahasa di luar kata yang disepakati kamus, dan retorika sertajargon politik penyelenggara negara yang mengenakam jubah kepalsuan.

Seorang aktivis kemanusiaan harus memiliki pengetahuan di luar konsensus bahasa normatif yang dibelenggu rezim teks yuridis.

Gading Serpong, 01 September 2020

*)Penulis seorang praktisi hukum, pencinta kopi dan puisi.