JAKARTASATU.COM  – Situasi wabah pandemi virus Corona atau Covid-19 di DKI Jakarta saat ini yang semakin tidak terkendali dan berada dalam kondisi darurat Covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk MENARIK REM DARURAT dan kembali akan memberlakukan PSBB KETAT. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan Persnya pada Rabu (09/09/2020) malam.

Dalam keterangannya, Anies Baswedan menerangkan bahwa warga DKI Jakarta akan kembali melakukan berbagai kegiatannya hanya dari rumah saja, seperti, beribadah di rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

“Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. Kesebelas bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan juga akan dievaluasi kembali. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang juga akan DILARANG,” ungkap Anies.

Lebih  lanjut Anies mengatakan, tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek perumahan saja dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Dan khusus tempat ibadah di zona merah atau di wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memperbolehkan dibuka.

“Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang Isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu maka  fasilitas kesehatan di DKI Jakarta akan mengalami kolaps. Selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di DKI Jakarta didominasi 50 % oleh kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) dan 35 % adalah kasus Gejala Ringan – Sedang,” tandas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. |me/JAKSAT