Lin Che Wei bersama Sofyan Djalil / ist

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menuturkan alasan diperbolehkannya warga negara asing (WNA) memiliki rumah susun atau apartemen dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Menurutnya, pemberian hak milik satuan atas rumah susun kepada WNA tersebut tak melanggar ketentuan yang ada dalam UU Pokok Agraria lantaran apartemen berbeda dengan rumah tapak atau landed house.

Di samping itu, dalam kepemilikan rusun atau apartemen, tanah dimiliki bersama oleh tiap pemilik unit sehingga luas tanahnya tidak akan signifikan dibandingkan dengan rumah tapak. Selain itu, hak milik atas sarusun yang diberikan kepada WNA tidak termasuk hak kepemilikan tanah bersama.

“Sebenarnya yang kami bolehkan adalah kepemilikan ruang. Ruang yang namanya sarusun. Undang-undang ini membuat demikian. Kalau orang asing beli maka dia tanah bersama enggak ikut, tapi kalau itu dijual lagi kepada orang Indonesia maka tanah bersama kembali menjadi milik orang Indonesia,” ujar Sofyan, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (7/10/2020).

Sofyan tak memungkiri selama ini hak kepemilikan apartemen bagi WNA selalu memicu polemik, tak terkecuali di kalangan ahli hukum. Hal ini tak lepas dari adanya kepemilikan tanah bersama di tiap rusun dan apartemen.

Sebagian yang tak sepakat menilai hal tersebut melanggar Pasal 1 ayat (3) UU Pokok Agraria yang menegaskan bahwa “hubungan bangsa Indonesia dengan air bumi, termasuk ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi”.

Namun bagi sebagian kalangan Kepemilikan tersebut sah-sah saja sebab pada akhirnya tanah bersama tersebut tak bisa dimiliki perorangan.

“Orang asing tidak boleh memiliki rumah susun karena di bawahnya ada tanah bersama tanah, kalau 1.000 meter untuk rumah 1.000 ruang unit apartemen maka masing-masing punya satu meter. Kalau pemilik rumah tidak peduli dia dengan tanah 1 meter, tapi kalau konstruksi hukum HGB tadi boleh diberikan kepada orang asing, selama ini terjadi perdebatan,” ucapnya.

Seperti diketahui, ketentuan terkait hak kepemilikan rusun atau apartemen bagi WNA tersebut tertuang dalam Pasal 144 ayat (1) UU Ciptaker. Dalam pasal itu ditegaskan hak milik sarusun dapat diberikan kepada lima golongan.

Lima golongan itu meliputi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di dalam negeri

Selanjutnya, dalam Pasal 144 ayat (2), pemerintah memperbolehkan hak milik sarusun dialihkan dan dijaminkan. Sementara pada ayat (3), dinyatakan bahwa hak milik sarusun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(CNN/RED)