M Rizal Fadillah/FOTO OLAHAN JAKSAT

by M Rizal Fadillah

Draft final RUU Cipta Kerja tidak ada di meja anggota Dewan. Bahkan tak jelas rimba keberadaannya hingga kini. Jadi timbul pertanyaan benarkah dibahas ? Lalu materi apa saja yang dikritisi ? Wallahu a’lam. Diketuk pula dalam keadaan belum final dan finalisasi setelah disahkan. Rapat RT saja tidak begini-begini amat rasanya. Ini bisa masuk rekor MURI Jaya Suprana sebagai Undang-Undang teramburadul di Indonesia, mungkin di dunia.

RUU Omnibus menjadi RUU hantu, RUU yang barangnya tidak ada di meja. Yang keberadaannya hanya draft awal. Ada anggota Dewan menyatakan RUU bertebaran banyak versi. Lalu ada salah ketik ini dan itu. RUU yang unik, tebal, dan kontroversial disajikan seperti ini oleh lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya bergaji tinggi, mendapat fasilitas memadai, politisi berpengalaman, serta tokoh-tokoh organisasi. Ada yang salah urus di negara ini.

Setelah diketuk palu hantu pun masih bergentayangan. Ketika buruh dan mahasiswa melakukan aksi penolakan, begitu juga dengan akademisi dan berbagai organisasi termasuk organisasi keagamaan maka Menkopolhukam Mahfud MD alih-alih mendengar aspirasi rakyat, justru mengancam tindakan keras dan menuduh bahwa aksi-aksi itu telah ditunggangi.

Potensial sang hantu :

pertama, tentu arah tuduhan adalah oposisi pengkritik Pemerintah yang radikal atau berbuat makar. Hantu ini diciptakan oleh ketakutan pada bayangan sendiri. Oposisi yang “ingin jadi Presiden” bisa jadi sasaran. Di buzzerkan diburu dan dizergap.

Kedua, PKI dalam bentuk baru tanpa bentuk. Beberapa pejabat Pemerintah menyebut komunis sudah habis. Rakyat tidak percaya. Komunis biasa menyusup, fitnah dan adu domba. Kerusuhan adalah habitat yang membahagiakannya. Dimana ada aksi disitu setan hadir.

Ketiga, hantu Pemerintah sendiri melalui aparat. Ketika ada aksi yang “harus” dibuat rusuh maka tugas “pasukan hitam” yang memulai lempar-lemparan batu, botol hingga molotov. Bakar bakar juga masuk program. Hantu model ini hanya menggoda agar ada pengikut baru. Lalu tangkap.

Memang semua serba mungkin, namanya juga hantu pasti tak bisa dibuktikan. Cuma masalahnya adalah apakah kita rela negara kita ini menjadi wahana tempat bermain hantu-hantu itu. Sebagai persoalan serius maka negeri ini memang harus segera diselamatkan.

Ketika Presiden sembunyi dan menghindar dari tekanan aksi muncul berita konon sedang berupaya mencari pemburu hantu “ghost buster” sambil nyekar makam ibu. Praktisi spiritualis Ki Surau berujar bapa sedang butuh kekuatan spiritual agar tidak lengser. Supranatural ? wah urusan dengan hantu lagi, dong.

Omnibus Law memang multi dimensi ada aspek ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, atau keagamaan. Ternyata muncul satu lagi spektrumnya yaitu kehantuan. Tidak percaya ? Buktinya draft final RUU juga tidak ada. Abrakadabra !

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 10 Oktober 2020