Rizal Musa bersama penasehat hukum usai sidang di PN Jakarta Selatan/is

JAKARTASATU.COM – Sidang perdana gugatan anak mendiang konglomerat Haji Musa Saehe, Rizal Musa kepada bos Argo Manunggal Group, The Ning King digelar Senin (14/12/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Nomor Perkara 883.Pdt.G/2020/PNJKT.SEL, Rizal Musa menggugat kepemilikan sahamnya di salah satu anak perusahaan Argo Manunggal Group di PT Suryakarya Pratama Tekstil dengan mendudukkan Tergugat I, Notaris Erly Soehandojo dan Tergugat II,  bos Argo Manunggal Group, The Ning King.

Baca juga: Argo Pantes dan Ada Blanko Kosong Wasiat Haji Musa, Bagaimana Pak The Ning King?

“Sebelum melakukan upaya hukum, kami sudah menempuh jalur kekeluargaan bahkan sudah mengirimkan somasi ke pihak-pihak tergugat, namun klien kami tidak pernah mendapat respon berarti. Pihak tergugat tidak pernah menanggapi seakan menutupi permasalahan ini,” terang Andi Bashar di PN Jakarta Selatan pada Senin (14/12/2020).
Langkah hukum ini kemudiana ditempuh, tambah Andi Bashar.  “Ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas posisi saham kliennya di PT Suryakarya Pratama Tektile yang selama 24 tahun ini diduga ditutupi pihak The Ning King,“terangnya.

Diharapkan, ada penjelasan melalui jalan keadilan yang disediakan negara lewat PN Jakarta Selatan mengungkap fakta-fakta keberadaan saham-saham klien kami.

“Untuk itu, kami menggugah rasa kemanusiaan Pak The Ning King sebagai rekan bisnis almarhum Haji Musa Saehe dalam membesarkan perusahaan, kiranya memiliki itikad baik dan bijaksana mau menyelesaikan masalah ini,” bebernya.

Sebelum mendiang konglomerat Haji Musa Saehe meninggal di tahun 1996 sempat memberikan kuasa umum ke anak sulungnya, Rizal Musa  sebagai pewaris bisnisnya.

Sejak kuasa umum itu dibuat, diduga sejak awal, adanya pemufakatan jahat oleh pihak The Ning King bersama oknum notaris untuk mengaburkan saham dan aset mendiang Haji Musa Saehe di beberapa perusahaan, salah satunya di PT Suryakarya Pratama Tekstile.

“Kami menduga kuat sejak awal ada pemufakatan jahat. Buktinya akte Kuasa Umum ini disembunyikan. Ayah saya meninggal tahun 1996. Kuasa Umum ini baru saya dapatkan aslinya lima tahun kemudian, tepatnya di tahun 2001, ini ada apa?” terang Rizal Musa

Baca juga: Keluarga Haji Musa Mencari Jejak Asset di Argo Pantes (Bagian 1 dari 5 Bagian)

Makanya, Rizal Musa k sebagai pewaris bisnis ayahnya, Haji Musa Saehe meminta klarifikasi kepada pihak The Ning King untuk membuka secara terang-benderang di depan pengadilan hak-hak saham dan aset milik almarhum ayahnya, Haji Musa Saehe

“Saya tahu Pak The Ning King. Begitu pun Pak The Ning King tahu saya. Almarhum bapak saya Haji Musa Saehe bersahabat dan partner bisnis dengan Pak The Ning King. Saya hanya minta hak-hak bapak saya dipulihkan. Bapak saya punya puluhan perusahaan. Ini baru satu saya gugat. Alat bukti saya sebagai principal lengkap. Saya minta klarifikasi dong,” ungkapnya.

Diketahui mendiang konglomerat Haji Musa Saehe dirintis bersama The Ning King yang awalnya seorang pedagang tekstil. Mereka berdua di tahun 1960 berhasil mendirikan pabrik tekstil pertama di Indonesia, Daya Manunggal Tekstile (Damatex) di Salatiga sebagai cikal bakal pabrik tekstil PT Argo Pantes di Bekasi.

Kiprah bisnis mereka meluas Argo Pantes ini kini merambah hampir seluruh penjuru negeri dengan mengontrol lebih dari 30 perusahaan tekstil di Indonesia. Keduanya pun merambah ke bisnis lainnya dengan mendirikan sejumlah perusahaan lain di luar tekstil, seperti baja, asuransi, unggas, bank, konstruksi industri dan properti. Di bisnis properti, di tahun 1973 berdiri PT Alfa Goldland Realty. Tahun 1994,  mereka melebarkan lahan di Serpong Tangerang, atau lebih dikenal Alam Sutra Banten.

Kawasan yang kala itu masih berupa hutan karet dan lapangan ilalang, disulap menjadi kawasan Alam Sutera hingga  mengembangkan Kawasan Industri MM2100 di Cikarang. Tahun 2014 aset Alam Sutera tercatat Rp 18,71 triliun, naik 10,58 persen dibandingkan tahun 2013 yang sekitar Rp 16,92 triliun. Selain di Jabodetabek, Alam Sutera kini merambah Bali, tepatnya di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK).

Bisnis Grup Argo berlari kencang, namun pada tahun 1996 dengan meninggalnya Haji Musa Saehe, aset dan saham-saham almarhum yang tersebar di beberapa perusahaan Argo Manunggal Grup diduga dikaburkan hingga saat ini dan Rizal Musa kini melawan minta haknya sebagai ahli waris.

Hak-hak almarhum Haji Musa Saehe yang harusnya turun ke anaknya, Rizal Musa sebagai ahli waris diduga dimanipulasi oleh The Ning King. “Saya minta kejelasan dan jika jelas saya ingin hak kami dan keluarga Haji Musa ini diberikan,” jelas Rizal Musa pada JakartaSatu.COM.

Sidang perdana gugatan anak konglomerat Haji Musa Saehe, Rizal Musa ini sayangnya tak berhasil mengahdirkan bos Argo Manunggal Group, The Ning King. Sidang kedua akan digelar 14 Februari 2021 dengan berharap yang digugat bos Argo Manunggal Group, The Ning King akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar bisa tabir gelap selama ini terang benderang.***

(ATA/JAKSAT)