Informasi yang diperoleh di lapangan, Metromini bernopol B 7435 NP yang dikemudikan Namarlinton Siregar (42) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Tugas menuju Pramuka. Bus sarat penumpang ini masuk di jalur bus Transjakarta koridor IV. Saat bersamaan, korban menyeberang dari arah utara ke selatan. Seketika, sopir tersebut terkejut dan mengerem mendadak. Namun korban sudah tertabrak dan langsung terpental sejauh 10 meter.
“Korban tahu-tahu menyeberang dan saya kaget. Saya rem mendadak tapi korban tetap tertabrak dan terpental sejauh 10 meter,” ujar Namarlinton.
Ia pun langsung turun dan mencoba mengangkat korban. Namun warga dan penumpang yang emosi langsung memukulinya hingga babak belur.
Tak hanya itu, massa juga melampiaskan amarahnya dengan merusak metromini itu hingga ringsek. Emosi massa mereda setelah petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian. Sopir dan metromini langsung diamankan di kantor Satwil Lantas Polres Jakarta Timur. Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk keperluan otopsi.
Kanit Laka Lantas Jakarta Timur, AKP Agung Budi Leksono, mengatakan, sopir metromini ini dianggap bersalah karena mengemudi secara ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi dan menyerobot jalur bus Transjakarta. Polisi menjerat sopir ugal-ugalan itu dengan Pasal 310 (3) jo 310 (4) jo 287 (5) jo 287 (1) jo 284 UU Nomor 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Saat ini sopir dan metromini T47 sudah kita amankan. Korban dibawa ke RSCM untuk diotopsi. Namun identitas korban belum diketahui,” ujar AKP Agung Budi Leksono.
Menurutnya, korban memiliki ciri-ciri rambut panjang sebahu dan berkulit putih. Korban mengenakan kaos warna hitam putih dan celana jeans warna hitam. Korban mengalami luka parah di bagian kepala. Di tangan kiri korban terdapat jam tangan putih merek Alexandre Christie dan cincin emas. Tinggi korban sekitar 155 sentimeter dan berat badan 55 kilogram.(bj)