JAKARTASATU.COM – Beredarnya surat dukungan untuk capres Aburizal Bakrie atau Ical beredar di SMA Bandung menjadikan gurus pada kesal. Temuan ini disinyalir menyalahi aturan karena sekolah tidak diperkenankan untuk disusupi kegiatan kampanye. Guru pun akan melaporkan ini ke Panwaslu.
“Kami akan melaporkan temuan surat ini ke Panwaslu Kota Bandung,” kata Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan di Bandung, Selasa (1/4).
Menurut Iwan, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2012 pasal 86; sekolah, tempat ibadah, rumah sakit dilarang disusupi kegiatan kampanye ini sebuah pelanggaran.
“Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkannya, saya akan laporkan Ical nya langsung karena ini jelas surat pribadi, walaupun mungkin yang kirim tim suksesnya,” katanya.
Iwan yang merupakan Wakil Kepala Sekolah SMAN 9 Bandung mengaku khawatir, jika guru yang terpengaruh dengan surat tersebut dapat mempengaruhi siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
“Nanti guru mengarahkan siswa untuk memilih si A, si B kan bahaya, apalagi kelas 2 dan 3 SMA ada pemilih pemula,” ungkapnya.
Dia berharap, panwaslu dapat menindak yang bersangkutan apakah ini ada indikasi black campaign atau tidak. “Yang jelas sebenarnya areal sekolah harus nihil dari kegiatan kampanye,” ungkapnya. Apalagi guru tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Itu tertuang dalam PP nomor 53 tahun 2010.
Temuan surat pribadi itu dalam temuan FGII ditujukan ke-100 guru dan staf SMAN 9 Bandung. “Saya dapat laporan juga di Cirebon dan Bekasi yang menerima surat ini, bukan cuma SD, tapi SMP dan SMA,” bebernya.
Namun hingga kini belum bisa dipastikan apakah benar surat tersebut berasal dari Ical atau bukan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Ical atau Golkar atas pengiriman surat minta dukungan ini.(trib/JKTS)