Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Atas perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 375 miliar.
“Dalam ekspos, terpenuhi setidak-tidaknya terdapat unsur kerugian negara sebesar 375 miliar,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (21/4/2014).
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Hadi Purnomo telah merugikan keuangan negara senilai Rp 375 milliar dalam kasus permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada tahun 2003.
Adapun perbuatan Hadi dilakukan dengan cara mengabulkan permohonan keberatan BCA. Padahal, Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) menolak pengajuaan keberatan pajak yang disampaikan BCA.
“Kerugian pajak yang tidak dibayarkan sementara Rp 375 miliar,” kata Samad saat jumpa pers di kantor KPK, Senin (21/4/2014).
Adapun kasus tersebut bermula pada 12 Juli 2013, dimana BCA mengajukan surat keberatan pajak transaksi non perfomence loan (pinjaman). Surat itu diajukan kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPH).
Selanjutnya, Direktur PPH memberi surat pengantar risalah keberatan ke Dirjen pajak yang berisi hasil telaah. Hasil surat keberatan yang diajukan BCA diterima PPD dan dikaji selama satu tahun. Adapun hasil telaah tersebut berupa kesimpulan bahwa permohonan wajib pajak BCA ditolak
Namun, sehari sebelum jatuh tempo untuk memberikan final kepada BCA pada 15 Juli 2004, Hadi Purnomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan Dirjen PPH dalam nota dinas tersebut dituliskan agar merubah kesimpulan terkait penolakan keberatan tersebut. “Agar menerima seluruh keberatan (wajib pajak BCA),” tegasnya
Menurut Samad, dari situlah peran Hadi Purnomo selaku Dirjen Pajak. Sehingga tidak ada lagi waktu Dirjen PPH untuk memberikan tanggapan yang berberda terkait peritah Hadi.
Sepeti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Negeri ini penuh dengan pejabat yang mentalnya bobrok dan maling, dan hanya akan menghancurkan masa depan bangsa dan negara. Berapa banyak lagi pejabat negara yang harus masuk bui?