JAKARTASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengesahkan rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III yang meliputi kawasan Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.
“Rekapitulasi hasil penghitungan DPR Dapil DKI Jakarta III kita sahkan,” ujar Komisioner KPU, Juri Ardiantoro selaku pemimpin rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jakarta Selasa malam (6/5).
Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, memaparkan pemilih yang menggunakan hak pilihnya untuk DPR Dapil DKI Jakarta III sebanyak 1.883.815, dengan rincian surat suara sah 1.742.291, dan surat suara tidak sah 141.524.
Dari 12 partai politik peserta pemilu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh suara terbanyak. Partai politik pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut berhasil meraup 615.225 suara, disusul Gerindra 201.376 suara, PPP 173.436 suara, kemudian Golkar 143.048 suara, PKS 138.399 suara, NasDem 119.147 suara, Hanura 117.164, Demokrat 92.272 suara, PAN 62.146 suara, PKB 55.318 suara, PBB 16.820 suara, PKPI 7.940 suara.
Untuk mengetahui parpol yang mendapat kursi, total suara sah parpol 1.742.291 dibagi 8 sesuai jumlah kursi Dapil DKI Jakarta III guna menentukan Bilangan Pembagi Pemilih. Hasilnya, harga satu kursi di dapil DKI III sebanyak 217.786 suara.
Hasilnya untuk pembagian tahap awal, PDIP mendapat jatah 2 kursi.Sedangkan sisa 6 kursi berikutnya diperoleh oleh partai politik yang perolehan suaranya di bawah PDIP. Pada tahap kedua ini, PDIP masih mendapat jatah satu kursi lagi. Sedangkan untuk partai Gerindra, Golkar, NasDem, PKS dan PPP masing-masing mendapat jatah satu kursi.
Untuk dapil DKI III, PDIP memperoleh 3 kursi DPR RI, sedangkan Partai Demokrat sama sekali tidak mendapat kursi di dapil tersebut. TR/Ucup.