JAKARTASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 18 sampai dengan 20 Mei 2014. Setiap partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan capres dan cawapres asalkan memenuhi 20 % kursi di DPR dan 25 % perolehan suara sah nasional.
Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, jumlah 20 % perolehan kursi di DPR RI jika dikonversi menjadi 112 kursi. Dengan jumlah tersebut partai dan gabungan partai politik bisa mengajukan pasangan capres-cawapresnya.
“Sedangkan untuk menentukan angka 25 % perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR akan ditetapkan hari ini pada pukul 19.30 malam,” kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Jum’at (9/5).
Selain itu Ferry menambahkan, pasangan capres-cawapres yang bakal mendaftar ke KPU harus melengkapi berkas dukungan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik atau gabungan partai politik pengusungnya.
Untuk kepala daerah setingkat Gubernurm Bupati atau Walikota yang hendak majub sebagai capres harus mengajukan izin cuti kepada Presiden dan dibuat dalam bentuk surat. Surat izin tersebut harus diberikan kepada KPU sebagau syarat pendaftaran dalam pilpres.
“Bagi pejabat negara negara yang hendak maju sebagai capres dan cawapres juga harus mengundurkan diri,” tutup mantan KPUD Jawa Barat tersebut. N
Untukj diketahui, yang dimaksud dengan pejabat negara tersebut adalah para menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima TNI, Kapolri dak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Marcopolo.