Foto : Istimewa
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTASATU.COM – Selain Partai NasDem dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Amanat Nasional (PAN) juga dipastikan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan perolehan suara pada pemilu 2014.

“Kita di PAN sudah menyiapkan tiga tim advokat handal yang siap mengajukan gugatan ke MK,” kata Ketua DPP PAN bidang Hukum dan Advokasi, Didi Supriyanto saat dihubungi Jakartasatu.com, Jakarta, Jum’at malam (9/5).

Didi menjelaskan ketiga tim tersebut berada dibawah kepemimpinan dirinya. Rencananya mulai Senin (12 Mei) PAN bakal mendatangi kantor MK dan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

“Ya, sesuai jadwal, setelah 3 hari ditetapkan oleh KPU pada tanggal (9 Mei) dan gugatan baru bisa dilakukan pada tanggal 12. Dan pada hari itulah kita ajukan gugatan ke MK,” tutup Didi. Marcopolo.