JAKARTASATU.COM – Setelah pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) paa tanggal 9 April lalu hiruk pikuk dalam jagad politik masih akan terus terjadi. Betapa tidak, pada tanggal 9 Juli mendatang bangsa Indonesia bakal menghadapi pemilu presiden (pilpres) untuk memilih pemimpin dan menentukan masa depan bangsa, setidaknya dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No, 4 tahun 2014 tentang tahapan pemilu presiden, partai politik atau gabungan partai politik sudah bisa mengajukan pasangan capres-cawapresnya pada tertengahan bulan Mei tahun 2014. Berikut jadwal lengkapnya :
Pendaftaran pasangan capres-cawapres pada tanggal 18-20 Mei 2014, kemudian pemeriksaaan kesehatan pasangan capres-cawapres dijadwalkan pada tanggal 19-23 mei. Kemudian verifikasi kelengkapan persayaratan administrasi pada tanggal 22-24 Mei. Setelah itu pemberitahuan hasil verifikasi administrasi pada tanggal 24-26 Mei. Dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan persyaratan paa tanggal 25-27 Mei.
Selanjutnya penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan dijadwalkan pada tanggal 26-29 Mei. Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan dijadwalkan pada tanggal 28-30 Mei. Kemudian disusul dengan pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan pada tanggal 31 Mei. Penetapan nama pasangan capres-cawapres pada tanggal 1 Juni 2014.
Untuk diketahui, berdasarkan UU No, 42 tahun 2008 tentang pemilu presiden, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan capres-cawapres dengan syarat mendapat dukungan minimal 20 % kursi di DPR RI atau setara dengan 112 kursi dan 25 % perolehan suara sah secara nasional. JKS/Marcopolo.