JAKARTASTU.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan secara resmi pihaknya telah membuka pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) 2014 sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sekaligus mengesahkan perolehan suara partai politik calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD pada Jum’at malam.
Hamdan menjelaskan, pihaknya bakal menerima semua gugatan yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu. Ia juga menegaskan, pihaknya tidak membatasi jumlah permohonan yang diajukan partai politik.
“ Yang jelas, pendaftaran gugatan harus diajukan ke MK, maksimal pada Hari Senin atau tanggal 12 Mei pada pukul 23 : 51. Jika ada pihak yang mendaftarkan gugatan dilkuar jadawal tersebut, kami tidak bisa melakukan proses,” kata Hamdan di Jakarta, Jum’at malam (9/5).
Lebih lanjut mantan wakil Komisi II DPR RI tersebut menambahkan, setelah selesai masa registrasi, pihaknya akan melakukan verifikasi terkait berkas dokumen yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu. Bagi pendaftar yang dinyatakan lengkap syarat dan berkasnya, maka MK akan mengeluarkan surat yang disebut dengan akta lengkap. Sedangkan bagi pendaftar yang dinyatakan belum lengkap berkasnya, maka MK memberikan tenggat waktu selama 3 hari untuk melengkapi kekurangan berkas permohonan gugatan tersebut.
Setelah itu, pihaknya bakal memulai sidang perdana PHPU pada tanggal 23 Mei 2014. Dalam sidang perdana tersebut, MK bakal memberikan pengarahan permohonan dan kemudian dilanjutkan dengan sidang perbaikan permohonan.
“Kemudian majelis hakim akan dibagi menjadi tiga panel untuk melaksanakan sidang panel. Dan dalam sidang itulah, majelis bakal mendengarkan jawaban dari termohon, pemeriksaan bukti-bukti berupa dokumen tertulis ataupun para saksi yang diajukan oleh termohon,” tutup Hamdan. BS/JKS/003.