JAKARTASATU.COM – Untuk mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas di jalan raya, aparat Kepolisian Polda Metro Jaya menerapkan tilang slip biru, baik untuk kendaraan roda dua dan empat.
Kasubdit Bidang Penegakan Hukum (BinGakum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hindarso mengatakan, para pelanggar lalu lintas yang dikenakan surat tilang dengan slip biru bisa langsung membayar denda masksimal sebesar Rp 500.000, tanpa harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN).
“Tilang slip biru dikenakan untuk pelanggaran lalulintas seperti menerobos jalur bus Transjakarta (Busway), melawan arus, angkutan umum yang berhenti sembarangan dan parkir liar. Kita sudah berlakukan tilang slip biru bagi semua kendaraan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (12/5).
Lebih lanjut, perwira menengah dengan pangkat dua bunga melati di pundak menambahkan, pihaknya juga mengklaim sudah melakukan antisipasi bagi pelanggar yang tidak memnbayar denda. Salah satunya dengan memblokir Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara.
“Seluruh tilang akan didata melalui sistem komputerisasi. Begitu juga dengan STNK yang ditahan, bila akan melakukan pembuatan baru maka pelanggar akan ditandai,” tutup Hindarso. WK/JKS/003.