TNI-POLRIJAKARTASATU.COM  – Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tanribali Lamo, Senin mengatakan usulan penggunaan hak pilih anggota TNI dan Polri dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

“Usulan itu kami masukkan ke draf Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Pilpres, sementara menunggu putusan atas gugatan di Mahkamah Konsititusi,” kata Tanribali Lamo di Jakarta.

Dalam Pasal 260 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI tidak menggunakan haknya untuk memilih dalam Pilpres 2009.

Kemudian lanjut Tanribali, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko telah mengirimkan surat kepada Ketua MK Hamdan Zoelva agar MK mempertimbangkan netralitas anggota TNI dan Polri untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

“Surat Panglima TNI kepada Ketua MK itu meminta agar MK mempertimbangkan agar anggota TNI-Polri tetap tidak mencoblos dalam Pemilu,” katanya.

Oleh karena itu, dalam draf Perppu Pilpres 2014 perlu dilakukan penyesuaian terhadap UU Pilpres dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Pasal 260 (UU Pilpres) bunyinya berlaku untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009. Maka nanti pasal itu diperbaiki, jadi anggota TNI-Polri tidak memiliki hak memilih sampai Pilpres 2014,” jelasnya.

Sementara itu, draf Perppu Pilpres sudah disampaikan kepada Sekretariat Negara (Setneg) setelah dilakukan sejumlah pembahasan antara Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pasal-pasalnya sudah jelas dan sudah hampir final dan kami juga sudah bicara ke Setneg (Sekretariat Negara). Kami upayakan secepatnya agar bisa dijadikan pedoman bagi KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk diterbitkan PKPU-nya,” kata Tanribali.

Keempat hal lain yang diusulkan dalam draf Perppu tersebut terkait teknis pemungutan suara, pengaturan kebijakan daftar pemilih, pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri dan tata cara penghitungan perolehan suara secara berjenjang.

Di UU Pileg mekanisme pemungutan suara dilakukan dengan cara mencoblos, sedangkan di UU Pilpres masih menggunakan metode mencontreng. Kemudian dalam UU Pileg KPU menyusun daftar pemilih khusus (DPK) untuk mengakomodir pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu, dalam UU Pilpres tidak diatur mengenai pelaksanaan pemungutan suara awal atau “early voting” bagi warga Negara Indonesia (WNI) pemilih di luar negeri, seperti halnya pelaksanaan Pileg.

Terakhir, KPU menyusun mekanisme rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga Pusat pada Pileg. Dalam UU Pilpres, mekanisme penghitungan perolehan suara secara berjenjang tersebut belum diatur. (ANT)