JAKARTASATU.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku kehilangan 40 ribu suara di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dalam pemilu legislatif (pileg) pada tanggal 9 April 2014 lalu. Atas dasar itulah, PPP berniat mengajukan gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum legislatif (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akibat terjadinya kecurangan dalam pileg tersebut.
Sekretaris majelis pakar PPP yang juga caleg petahana PPP, Ahmad Yani mengatakan, ada dua daerah pemilihan (dapil) yang akan diajukan gugatan ke lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, yakni dapil Jawa Barat XI dan Sumatera Selatan I.
“PPP pasti mengajukan gugatan ke MK. Kalau saya sendiri sebetulnya sudah tidak mau lagi,” ungkap Yani kepada wartawan di lokasi Rapimnas PPP di The Bridge Function Room, Kompeks Hotel Aston, Jakarta, Minggu (11/5).
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sekaligus mengesahkan perolehan suara partai politik, calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan calon DPD pada Jum’at (9/5) lalu. Terkait dengan hal tersebut, banyak partai politik yang merasa tidak puas atas hasil yang ditetapkan KPU, atas dasari itulah, para peserta pemilu berniat mengajukan gugatan ke MK.
Untuk dapil Sumsel I adalah dapil dimana Ahmad Yani, maju mencalonkan diri kembali sebagai caleg petahana. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional yang sudah ditetapkan KPU, Yani dipastikan tidak lolos sebagai wakil rakyat, lantaran perolehan suara yang ia peroleh tak cukup untuk mengantarkan dirinya sebagai wakil rakyat. TR/JKS/003.