ryinJAKARTASATU.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengizinkan pihak pengacara untuk menemui Bupati Bogor Rachmat Yasin yang saat ini tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) di lantai dasar gedung tersebut.

Rachmat yang dijerat KPK dengan perkara dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ini tidak bisa ditemui pengacaranya lantaran belum mendapat izin dari penyidik KPK.

“Tadi saya mau ketemu (Rachmat Yasin), tapi mekanismenya harus lewat izin penyidik. Kepala satgas tim penyidikan perkara Pak Rachmat Yasin, Pak Christian, dan semua tim sedang bergerak keluar melakukan penyidikan. Jadi dijanjikan besok pagi jam 9,” ujar pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/5/2014).

Sugeng mengaku, saat ini, pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari Rachmat Yasin mengenai perkara yang sudah disangkakan KPK. Karena, sejak ditetapkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei lalu, yang bersangkutan belum menceritakan apapun kepadanya.

“Baru sekali, pada saat malam ditetapkan sebagai tersangka. Saya sempat bertemu, tapi tidak sempat bercerita banyak, hanya sejenak kemudian memberikan kesempatan kepada adiknya untuk berbincang-bincang,” ujar Sugeng.

Pada kesempatan itu Sugeng juga menjelaskan, selain kantor pengacaranya, Rachmat juga sudah mendapatkan bantuan hukum dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Tim ini dibentuk ada dari partai PPP, memberikan bantuan hukum yaitu kantornya Pak Sholeh Amin dan Wawan Adnan dan kantor saya,” pungkas Sugeng.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka. Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap.

Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi alih fungsi lahan kawasan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp 4,5 miliar.

Rachmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta Selatan, sementara Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin akan ditahan Rutan KPK Cabang Markas Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (Lip6)