Foto : Istimewa
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTASATU.COM  – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyiapkan tiga panel hakim untuk menangani perkara sengketa hasil pemilu 2014.

“MK amat sangat siap menangani perkara. Tiga panel sudah ditetapkan,” kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar di Jakarta, Senin.

Panel hakim pertama yang disiapkan untuk menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dengan anggota dua hakim konstitusi yakni Muhammad Alim dan Wahiduddin Adam.

Panel hakim kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat dengan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Anwar Usman sebagai anggota.

Panel hakim yang ketiga terdiri atas hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi sebagai ketua didampingi hakim konstitusi Maria Farida dan Aswanto sebagai anggota.

Janedjri mengatakan panel hakim harus menghindari memeriksa dan mengadili perkara sengketa pemilu yang berkaitan dengan daerah asal dan partai politik yang berkaitan dengan salah satu hakim di panel itu.

“Misalnya ketua MK dari Nusa Tenggara Barat dan dari Unhas agar dihindari untuk tidak mengadili perkara dari daerah yang bersangkutan,” kata Janedjri. (ANT)