JAKARTASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku sudah membentuk tiga tim hukum untuk menghadapi gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2014 yang bakal disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 Mei mendatang.
“Karena panel hakimnya nanti ada tiga, Maka kita juga harus membentuk sekurang-kurangnya tiga tim,” ujar Komisioner KPU Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik, Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (13/5).
Menurut Arief, KPU memiliki waktu tujuh hari mempelajari berkas sebelum masuknya sidang pertama. Menghadapi sidang sengketa ini, KPU bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.
Pihak Kejagung bakal dimintai masukan dan memberikan nasihat kepada KPU RI terkait persoalan hukum yang bakal dihadapi lembaga penyelenggara negara tersebut.
Sedangkan, Jika sengketa itu nanti melibatkan KPU kabupaten/kota, tambah Arief, maka mereka juga akan diminta untuk terlibat di dalamnya.
“Tetapi untuk pembuktian-pembuktian, penyediaan data-data, kita libatkan KPU setempat. Kalau KPUD provinsi, provinsi yang kita minta terlibat,” ujar Arief. (SD/PN/003).