Foto : istimewa
Foto : istimewa
Foto : istimewa

JAKARTASATU.COM – Jumlah perkara sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pikleg 2014  di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin meningkat. Jumlah gugatan yang diajukan calon DPD dan partai politik dari semula 735 perkara menjadi 767 perkara.

Demikian disampaikan oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva setelah melakukan penelitian mendalam dengan memperhatikan alasan permohonan (posita) dan permohonan (petitum) dari para pihak dalam jumpa pers di gedung MK, Jakarta, Jum’at (16/5).

Lebih lanjut mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menegaskan, pada tanggal 15 Mei 2014 pihaknya dipastikan telah meregistrasi seluruh perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Sejak registrasi, MK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan dan memutus seluruh perkara. Maksimal 30 Juni seluruh perkara sudah diputus MK,” tutupnya.

Untuk diketahui, MK bakal  memulai sidang pertama seluruh perkara pada Jumat 23 Mei 2014 secara maraton dari pagi sampai malam. Ini adalah sidang pendahuluan pertama dan sidangnya adalah sidang pleno. Paling tidak dua kali dilaksanakan untuk sidang pendahuluan. (TR/JKS/003).