Foto : istimewa
Foto : istimewa
Foto : istimewa

JAKARTASATU.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga kini mengaku sudah menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 247 kasus.

Juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini (NHS) mengatakan, laporan pengaduan yang diterima DKPP dimulai dari masa tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan calon anggota DPR dan DPD terpilih dalam pemilu legislatif (pileg) tahun 2014.

“Pengaduan kebanyakan diajukan oleh peserta Pemilu, atau partai politik secara resmi, tim kampanye, calon legislatif yang merasa dirugikan oleh penyelenggara Pemilu, ataupun oleh masyarakat biasa. Di samping itu pula, sebagian kasus diajukan oleh penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu di daerah,” kata NHS melalui keterangan pers yang diterima Jakartasatu.com, Jakarta, Minggu (19/5).

Lebih lanjut Dosen Ilmu Politik di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah menambahkan, sebelum melakukan persidangan pihaknya bakal melakukan verifikasi administrasi dan material atas kasus yang diajukan oleh peserta pemilu. Jika berkas yang diajukan memenuhi kedua syarat, maka DKPP bakal menyidangkan laporan pengaduan tersebut.

“Dari 247 kasus tersebut, setelah diverifikasi, dinyatakan: 79 kasus laik disidangkan, 62 kasus dinyatakan ditolak (dismissal), 24 diyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat), 4 kasus ditunda, dan 78 kasus lainnya dalam proses pelengkapan oleh pengadu,” tutupnya. (JKS/MAR).