JAKARTASATU.COM – Mantan bakal calon Bupati Lebak Amir Hamzah mengaku sengaja menggunakan kata sandi saat membicarakan uang melalui telepon dengan pengacaranya, Susi Tur Andyani. Kata sandi itu diakuinya untuk menghindari deteksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika teleponnya disadap.
Hal itu diungkapkan Amir ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/5/2014).
“Saya waktu itu punya firasat dan khawatir. Saya pikir Saudara Susi kok vulgar (bicara uang),” kata Amir.
Amir kemudian mengakui bahwa dirinyalah yang berinisiatif mengubah istilah uang dengan kata “kampung”. Susi pun akhirnya menyampaikan permintaan uang dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu Akil Mochtar dengan istilah “kampung”.
“Satu kampung, Rp 1 miliar, dua kampung, Rp 2 miliar. Itu kiasan,” terangnya.
“Karena Saudara tahu, kan itu bahaya kalau ketahuan KPK?” tegas kuasa hukum Atut.
“Betul,” jawab Amir.
Dalam kasus ini, mulanya Amir dan pasangannya Kasmin mengajukan gugatan ke MK karena kalah suara dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi pada Pilkada Lebak. Kemudian, dalam dakwaan, Akil disebut meminta Rp 3 miliar melalui Susi untuk memenangkan sengketa pilkada yang diajukan Amir-Kasmin.
Susi kemudian menyampaikan permintaan Akil kepada Amir. Namun, Amir menyatakan tidak memiliki uang. Susi pun menyarankan Amir dan Kasmin menghadap Gubernur Banten saat itu, Atut Chosiyah, yang juga berasal dari Partai Golkar.
Amir disarankan meminta Atut menyediakan dana sesuai permintaan Akil. Selanjutnya, dalam dakwaan Atut disebut meminta adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyediakan dananya. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. (JKS/KCM)