atut sidangJAKARTASATU.COM  – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Matheus Samiaji mengizinkan dua anggota tim penasehat hukum terdakwa Ratu Atut Chosiyah, yaitu Andi Simangunsong dan Tubagus Sukatma mendampingi Gubernur Banten non-aktif tersebut dalam sidang.

“Majelis telah memperlajari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Pak Andi Simangungsong dan TB Sukatma. Berdasarkan itu, majelis melihat materi pemeriksaannya tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan,” kata Matheus dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/5).

Oleh karena itu, lanjut Matheus, terhadap Andi dan Sukatma diizinkan mendampingi Atut bersidang.

“Kepada Pak Andi Simangunsong dan TB Sukatma diizinkan untuk ikut mendampingi bersama tim kuasa hukum lainnya,” putus Matheus.

Selain memberi izin, dalam putusannya, Matheus meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak menghadirkan dua penasehat hukum tersebut sebagai saksi di persidangan.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua penasehat hukum Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mundur sebagai pembela karena termasuk dalam daftar saksi.

“Dari 18 orang saksi, ada dua nama tercantum sebagai penasehat hukum, TB Sukatma dan Andi Fanani Simangunsong, adalah termasuk saksi dalam berkas perkara terdakwa ini,” kata jaksa Edy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5).

Menanggapi permintaan jaksa, Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji mengatakan akan mempelajari dahulu permintaan tersebut.

“Apakah nanti seperti apa belum bisa kami tentukan dan jawab sekarang. Kami pelajari dulu. Nanti kami musyawarahkan. Sidang dilanjutkan pada Selasa, 13 Mei 2014, pukul 08.30 WIB,” kata Matheus sebelum menutup sidang.

Beberapa pengacara memang pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Atut di KPK. Di antaranya, adalah Andi Simangungsong, TB Sukatma, Teuku Nasrullah dan Rudy Alfonso.

Menurut informasi, pemeriksaan terhadap pengacara dilakukan karena adanya dugaan mempengaruhi, mengumpulkan atau menyembunyikan saksi kasus Atut. (JKS/BST)