JAKARTASATU.COM  – Dalam penanganan kasus Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperlihatkan dan membuktikan rusaknya penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Barita Simanjuntak dalam acara diskusi kebangkitan hukum  Musyawarah Koordinasi Nasional (Mukornas) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Pemerintah saat ini telah gagal dalam mewujudkan transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan, karena substansi hukum adalah untuk melahirkan keadilan. Hukum di Indonesia menjadi sarana modern bagi penguasa untuk ‘mematikan’ lawan politiknya untuk mempertahankan kekuasaan,” kata Barita Simanjuntak, Selasa (20/05).

“Pemerintah harus bisa menegakkan etika hukum yang sehat, agar hukum tidak terlihat menakutkan, tetapi menjadi pelindung bagi semua elemen masyarakat,” kata Bartita Simanjuntak.

Dalam kesempatan yang sama, Gede Pasek Suardika selaku Sekjen PPI mengatakan bahwa PPI akan hadir sebagai solusi terkait permasalahan hukum di Indonesia. PPI melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pergerakan akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum.

“Nantinya LBH Pergerakan akan dibantuk disetiap Pimda diseluruh Indonesia,” kata Pasek.

Menyinggung penanganan kasus Anas oleh KPK, Gede pasek menuturkan bahwa KPK terlalu memaksakan dan mengejar sesuatu yang belum jelas kasus hukumnya.

“Di KPK masih banyak orang-orang yang baik dan professional. Saya bernah berbicara dengan mantan Komisioner KPK, dia mengatakan bahwa kasus yang sudah ‘terang benderang’ sudah banyak, tapi KPK malah sibuk ngejar-ngejar dan memaksakan kasus yang masih ‘kabur’ dan belum jelas,” kata Pasek. (PRAS/JKS)