Denny Indrayana Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

JAKARTASATU.COM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi penyelanggaraan dana haji, Direktorat jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Dirjen Kemenkumham) segera menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Suryadharma Ali (SDA).

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Menteri Agama Republik Indonesia itu dilarang bepergian keluar negeri selama 6 bulan kedepan.

“Menginfokan cegah baru dari KPK. Dicegah berdasarkan SKEP No. KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014. Suyadharma Ali Menteri Agama RI, dilakukan tindakan pencegahan. Cegah berlaku selama 6 bulan kedepan,” kata Wakil Menteri Kumham Dennyt Indrayana melalui pesan singkatnya, Kamis malam (22/5).

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka terkait penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2012-2013. SDA diduga kuat telah melakukan kegiatan korupsi, akibat praktik korup tersebut negara dirugikan sebesar Rp 100 miliar. (TAR/JKS).