JAKARTASATU.COM – Secara mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Menteri Agama Republik Indonesia Suryadharma Ali (SDA). Penetapan SDA sebagai tersangka dikemukakan oleh wakil Ketua KPK Busyro Muqodas melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (22/5).
“Sudah naik penyidikan dengan SDA dkk (dan kawan-kawan) sebagai tersangka,” kata Busyro.
Diberitakan sebelumnya, lembaga anti rasuah tersebut tengah melakukan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi penyidikan dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementrian Agama. Dalam kasus tersebut, KPK menelisik bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 100 miliar atas penyelenggaraan haji pada periode tersebut.
KPK sendiri menjadikan laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai pintu masuk untuk mengurai kejanggalan dalam pengelolaan dana haji di Kementerian Agama periode 2004-2012.
Berdasarkan laporan tersebut, PPATK mendapati adanya transaksi mencurigakan Rp230 miliar. Disebut transaksi mencurigakan karena dana tersebut tidak jelas penggunaannya. Atas laporan PPATK itu, KPK lantas membuka penyelidikan. Direktorat Pencegahan KPK juga sudah melakukan kajian terkait dana haji. KPK bahkan pada 2013 lalu, mengirimkan tim ke Mekkah untuk memantau langsung pelaksanaan haji. (BS/JKS).