JAKARTASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatid anggota DPD RI, DPD dan DPRD.
“Persidangan akan dibagi dalam dua tahap. Untuk PHPU DPR akan dimulai pukul 08.00 WIB semetara PHPU DPD dimulai pukul 19.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal MK, Janedri M Gaffar di kantor MK, Kamis malam (22/5).
Lebih lanjut Janedri mengatakan dalam sidang perdana yang digelar hari ini adalah sidang pleno. Dalam persidangan tersebut majelis hakim bakal memeriksa kejelasan permohonan yang diajukan oleh perwakilan partai politik maupun calon anggota DPD. Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim juga bakal memeriksa kelengkapan yang diajukan pemnohon, khususnya terkait dengan kelengkapan persayarat yang diajukan oleh para pemohon.
“Jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan. Namun jika belum, maka akan diberikan nasehat apa saja yang perlu diperbaiki dan perlu dilengkapi. Setelah itu kepada pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonannya berdasarkan nasehat yang diberikan oleh majelis hakim dalam sidang pleno diberikan waktu 1 x 24 jam,” tutupnya. (TAR/JKS).