JAKARTASATU.COM – Ketua Tim sukses pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta), Mahfud MD mengatakan, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali dipastikan tidak bakal bisa menjadi juru kampanye pasangan Prabowo-Hatta. Hal tersebut disebabkan posisi SDA yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ibadah haji tahun 2012-2013.
“Ya kalau sudah jadi tersangka, mungkin enggak bisa jadi jurkam,” kata Mahfud MD, Ketua Tim Pemenangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta, yang ditemui seusai rapat koordinasi tim pemenangan di Rumah Polonia, Jakarta, Kamis (23/5).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegasakan posisi SDA sebagai tersangka juga tidak akan berpengaruh dengan koalisi partai politik pendukung pasangan Prabowo-Hatta dalam pilpres mendatang. Mahfud juga enggan berkomentar apakah penetapan SDA oleh KPK sarat dengan kepentingan politis atau tidak.
“Ya itu kan proses hukum yang normal, ya biar saja gitu,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementrian Agama pada tahun 2012-2013. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 100 miliar.
Penetapan Menteri Agama tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas melalui pesan singkat kepada awak media. “Sudah naik ke tingkat penyidikan,” katanya singkat, Kamis (22/5). (TAR/JKS).