JAKARTASATU.COM –Pengamat Politik Universitas Indonesia yang juga mantan anggota KPU periode 2001-2007, Chusnul Mar’iyah menilai kepemimpinan Ketua KPU Husni Kamil Manik kurang progresif. Tentu hal itu bukan tanpa alasan.
“Prasayarat anggota KPU harusnya doktor ilmu politik dan ilmu hukum. Muhammad (Ketua Bawaslu) anda layaknya jadi ketua KPU bukan yang satunya (Husni) Doktor Ilmu Peternakan. Emang (pemilu) mau nanam padi dan ternak petok-petok gitu,”ungkapnya dalam diskusi Media Gathering Bawaslu RI-Media Masa di kawasan Lembang-Bandung, beberapa waktu lalu.
Latar belakang pendidikan politik sangat penting apalagi bagi seorang pucuk pimpinan lembaga sekelas KPU yang pertanggungjawabannya menyangkut masyarakat.
“Yang jelas, jika sebuah urusan tidak ditangani ole ahlinya, maka tunggula kehancuran,”ucapnya mengutip hadis Nabi.
Kritik yang ia lontarkan tersebut tak lepas dari kegaduhan politik di pemilian legislatif 2014 yang diwarnai aksi money politic dan manipulasi suara.
“Di sini letak manipulasi politik. Jumlah penduduk. Di Gowa suara sah lebih tinggi daripada DPT. Data penduduk itu tempat untuk melakukan manipulasi,”ungkap mantan aktivis perempuan 1998 itu.
Menurutnya, penyelenggaraan pemilu tidak dapat dianggap sebagai even administrasi tapi real politic yang mengharuskan adanya penanganan serius dari penyelenggara pemilu.
“Itu politik. Teori manipulasi suara itu mirip yang terjadi di negara Afrika tahun 70-an. Indonesia bukan negara wajib memilih. Kalau Australia wajib. Kalau tidak, akan kena denda 120 dollar, kalau mau golput datang ke TPS coblos semua,”terang dia.
Dalam pemilu 2014, kata dia, tidak ada metode suara rakyat itu aman sampai ke KPU pusat. Lewat lembaga survei, 2000 TPS seola-olah pemilu dianggap selesai.
“Ini penghinaan bagi lembaga penyelenggara pemilu. Tidak semua anggota KPU bekerja. Ini dalam menganalisa kinerja penyelenggara pemilu. Mau Bawaslunya baik setengah mati pun tapi KPU-nya bobrok, ya bobrok aja. Untuk apa kita membiayai KPU 21 triliun kalau kinerjanya seperti itu,”tandasnya. (JKS-07)