Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

JAKARTASATU.COM – Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak 196 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu legislatif (pileg) 2014.  Dari jumlah tersebut 194 diantaranya adalahg PHPU pileg yang diajukan partai politik dan 2 perkara diajukan oleh calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Demikian seluruh putusan diucapkan, tidak dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan sela PHPU Legislatif 2014, di ruang sidang utama MK, Rabu malam (28/5).

Menurut Mahkamah, pihaknya menolak untuk melanjutkan pemeriksaan karena berkas permohonan tidak disertai bukti, diajukan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan undang-undang, atau tidak mendapatkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen parpolnya.

Adapun 194 berkas caleg yang ditolak atau ditarik kembali oleh pemohonnya itu antara lain dari PBB 54 berkas, Gerindra 23 berkas, PPP 21 berkas, Golkar 20 berkas, PAN 17 berkas, Hanura 15 permohonan, Demokrat 14 permohonan, PKB 12 berkas, NasDem tujuh berkas, PKPI enam permohonan, PDIP dua berkas dan PKS satu berkas.

Dengan demikian, MK hanya melanjutkan 695 berkas permohonan sengketa Pileg 2014. Persidangan akan dilanjutkan Jumat (30/5/2014) depan dan dibagi dalam tiga sesi. (TAR/JKS).