JAKARTASATU.COM, BEKASI – Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat menetapkan seorang bekas kepala desa sebagai tersangka atas dugaan praktik korupsi. Mantan lurah Taman Sari, Kecamatan Setu secara resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan, Bulak Kapal, Kota Bekasi.
“Karena yang pasti kita melakukan penahanan untuk mempermudah proses penanganannya sehingga menurutnya hemat penyidik perlu dilakukan penahanan,” ujar Kasie Pidana Khusus Kajari Cikarang, Evan Satrya, beberapa waktu lalu.
Evan menjelaskan praktik korupsi yang dilakukan mantan Lurah itu bermula saat hendak membangun kantor kelurahan. Setelah menerima dana dari lembaga terkait, Kepala desa tersebut tak kunjung membangun kantor desa sebagaimana yang ia janjikan dahulu. Namun uang untuk pembangunan kantor desa malah masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi pula.
Terkait dengan kerugian yang dialami negara akibat praktik Korup tersebut Kejari Cikarang belum bisa memastikan, sebab hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam atas hal tersebut.
“Kita masih belum bisa sebutkan angka pastinya karena itu nantinya akan jadi materi penyidik. Tapi yang jelas ratusan juta. Itu merupakan hasil perhitungan BPKP,” tegasnya.
Tersangka untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Kota Bekasi untuk selanjutnya akan dibawa ke LP Kebonwaru, Bandung. Pihak Kejari Cikarang rencananya akan memproses kasus ini untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
“Ini akan kita proses lebih intensif, kita sudah minta ke tim penyidik untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Hasil penyidikan kita mengarah ke lurah ini karena semua uang masuk ke rekening lurah ini,” tutupnya. (ANT/JKS).