JAKARTASATU.COM – Setelah menetapkan Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) terus melakukan penyelidikan penggunaan anggaran daerah oleh sejumlah pajabat dan kepala dinas setempat.
Hasilnya Kejari Jaktim menemukan indikasi adanya tindak korupsi dalam proyek Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur lainnya yaitu dalam proyek pembangunan sawah abadi di kawasan Cakung. Dari total alokasi anggaran yang disediakan pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 8 miliar, Kejari Jaktim menemukan kerugian yang diderita negara sebanyak Rp 900 juta.
“Atas dasar itulah Kejari Jaktim menetapkan dua orang tersangka berinisial JH dan ASA. Kedua tersangka tersebut adalah pelaksana proyek,” kata Kasi Intel Kejari Jaktim Asep Sontasi di kantornya, Jum’at (30/5).
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaktim, Silvia Disti Rosalina menjelaskan, dalam pengerjaan proyek sawah abadi, kedua tersangka diduga telah mengurangi spesifikasi dan volume pekerjaan. Pengurangan spesifikasi itu mulai dari pembebasan lahan hingga sarana dan prasarana.
“Pembuatan konblok atau penerangan jalan yang tidak sesuai spesifikasi dan jumlah,” jelasnya.
Sekedar kilas balik pada tahun 2012, Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan melaksanakan dua proyek, yaitu hutan kota dan sawah abadi. Kedua proyek tersebut sama-sama bermasalah lantaran dikorup oleh pejabat berwenang. Atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (BAS/JKS).