Foto : Istimewa

KPU_Hadar_Nafis_Gumay_1

JAKARTASATU.COM –  Setelah melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dam Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan pasangan capres-cawapres yang bakal berlaga dalam pemilu presiden (pilpres) pada tanggal 9 Juli mendatang.

KPU sendiri menetapkan 2 pasang capres-cawapres. Kedua pasang capres-cawapres ditetapkan KPU karena sudah memenuhi 26 syarat yang ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Kita memiliki dua pasang calon yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Kedua pasanganan dinyatakan telah melengkapi syarat yang ditetapkan dan itulah keputusan kami,” kata Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/5).

Berdasarkan pantauan Jakartasatu.com pembacaan penetapan pasangan capres-cawapres hanya dihadiri oleh tiga komisioner KPU RI, yaitu Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Arief Budiman.

Setelah menetapkan pasangan capres-cawapres, lembaga pimpinan Husni Kamil Manik bakal menentukan nomor urut pasangan capres-cawapres dalam pilpres kali ini. Penentuan nomor urut sendiri dijadwalkan pada tanggal 1 Juni 2014. (MAR/JKS).