JAKARTASATU.COM – Pasangan calon presiden-wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla dipastikan bakal dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga pengawas penyelenggara pemilu, memanggil keduanya terkait dugaan curi start kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami menyepakati memanggil Jokowi terkait pernyataannya saat pengambilan nomor undian. Juga kami panggil, Jokowi-JK terkait kampanye yang dilaksanakan iklannya di televisi,” kata Pimpinan Bawaslu Nasrullah di Jakarta, Selasa (3/6).
Mantan anggota KPUD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu menegaskan pemanggilan Jokowi-JK disepakati setelah pihaknya melakukan rapat pleno dengan pimpinan Bawaslu dan juga Ketua Bawaslu.
“Karena dalam undang-undang (UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden) disebutkan, setiap orang. Itu termasuk juga capres dan cawapresnya,” tutup Alumnus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut.
Sekedar kilas balik, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla diduga kuat melakukan curi start kampanye saat menyampaikan sambutan dalam acara pengundian nomor urut peserta pemilu pada Minggu lalu (1/6) di kantor KPU. Dalam sambutan tersebutm Gubernur DKI Jakarta non aktif menyerukan kepada pemilih agar memilih pasangan nomor urut dua dalam pemilu presiden yang bakal dihelat pada tanggal 9 Juli mendatang.
Bawaslu sendiri menjadwalkan pada hari ini (Selasa 3 Juni) bakal melayangkan surat panggilan kepada Jokowi-JK. Dalam pemanggilan tersebut Bawaslu bakal meminta klarifikasi dari Jokowi-JK. Adapaun pemeriksaan bakal dilakukan sehari setelah pemanggilan. (TAR/JKS).