JAKARTASATU.COM, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melalui tim suksesnya secara resmi telah menyerahkan laporan penerimaan awal dana kampanye pemilu presiden (pilpres) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan sumbangan awal dana kampanye yang mereka terima sebesar Rp 10 miliar.
“Hari ini kami dari tim kampanye pasangan Prabowo-Hatta baru saja menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye tahap pertama sesuai dengan peraturan KPU. Jumlah dana yang kami laporkan ada Rp10 miliar,” ujar Bendahara Tim Kampanye Prabowo-Hatta, Thomas Djiwandono di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (3/6).
Thomas menambahkan jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi pengumpulan dana berbagai pihak, mulai dari uang pribadi capres-cawapres, kemudian sumbangan dari partai politik pendukung hingga sumbangan dari badan usaha atau perusahaan yang tidak mengikat.
“Ada Rp 5 miliar dari capres kami, Rp 4,8 miliar dari cawapres kami, kemudian dari badan usaha sekitar Rp 200 juta serta sisanya dari individu yang merupakan simpatisan pendukung,” paparnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden (pilpres) disebutkan pasangan calon dan timses diminta melaporkan penerimaan dana kampanye paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai.
Setelah menerima laporan awal dana kampanye tersebut, KPU akan melakukan verifikasi guna melacak kebenaran identitas para penyumbang dana kampanye kepada kedua pasangan calon tersebut. (BAS/PN).