Foto : ISTIMEWA
Foto : ISTIMEWA
Foto : ISTIMEWA

JAKARTASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku sudah menetapkan jadwal kampanye untuk pemilu presiden (pilpres). Jadwal kampanye yang ditetapkan KPU meliputi masa waktu kampanye terbuka, kampanye capres-cawapres di media elektronik.

Komisioner KPU RI Divisi Perencanaan keuangan dan logistik Arief Budiman mengatakan untuk jadwal kampanye di media elektronik pihaknya sudah memutuskan ketentuan apa saja yang harus dipatuhi oleh capres-cawapres.

“Sudah ditentukan media televisi itu satu hari maksimal 10 spot, tiap spotnya 30 detik. Kemudian di radio 10 spot, tiap spotnya 60 detik,” katanya dikantor KPU, Jakarta, Jum’at (6/6).

Lebih lanjut mantan Komisioner KPUD Jawa Timur itu menambahkan, pihaknya juga sudah membuat gugus tugas bersama dengan Bawaslu, KPI dan Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di media elektronik tersebut. Karena itu KPU berharap agar kedua pasang kandidat capres-cawapres mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan KPU.

“KPU sudah membuat gugus tugas. KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers. Kalau ada temuan dari kami atau temuan yang dilaporkan masyarakat, maka kami akan memproses. Karena ini melibatkan pihak lain di bidangnya,” tutupnya. (SID/JKS).