JAKARTASATU.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan, sampai saat ini pemerintah belum membahas kelanjutan masa kontrak PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada tahun 2021. CT menegaskan bahwa pembahasan kontrak perusahaan asal Amerika itu akan dilakukan 2019 mendatang.
“Dari awal sudah saya katakan, bahwa berdasarkan peraturan yang ada bahwa perpanjangan kontrak Freeport baru akan dilaksanakan dua tahun sebelum kontrak itu berakhir,” tutur pria yang akrab disapa CT itu ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Yang berwenang melakukan pembahasan tersebut, kata dia, adalah pemerintah baru.
“Paling cepat perpanjangan akan dilakukan 2019. Jadi tidak kewenangan bukan pada pemerintah sekarang. Jadi pemerintah yang akan datang atau pemerintah yang akan datang lagi,” terangnya.
Dia mengatakan, mengakui dalam pembahasan renegosiasi kontrak karya terkait proses pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) dengan perusahaan tambang raksasa itu telah menuju pada sebuah nota kesepahaman. Namun nota tersebut sama sekali tidak membahas perpanjangan kontrak Freeport.
“Jadi tidak benar. MoU-nya sekarang tetapi bukan perpanjangan. Perpanjangan bukan pemerintah yang sekarang. Kalau konten tunggu selanjutnya ya,” tukasnya.
Seperti diketahui, kebijakan hilirisasi pertambangan pemerintah, menimbulkan perdebatan terkait besaran bea keluar yang sudah pernah dibahas dalam kontrak dengan Freeport. Perusahaan AS itu akhirnya berkeberatan dengan besaran bea keluar yang ditetapkan pemerintah sebagai salah satu upaya mendorong percepatan pembangunan smelter.
Beredar kabar, sebagai salah satu kekuatan pemerintah meyakinkan Freeport terkait realisasi pembangunan smelter, masa kontrak perusahaan tambang tersebut dipastikan akan diperpanjang hingga 2041. (JAKS/OKZ)