JAKARTSATU.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga ketua tim sukses pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta), Mahfud MD mengakui jika Prabowo Subianto dibebastugaskan dari kesatuan militer dengan terhormat.
“Pak Prabowo memang diberhentikan. Tapi perlu digarisbawahi, Pak Prabowo ini diberhentikan dari militer secara hormat,” kata Mahfud di Rumah Polonia Jakarta Timur, Minggu (8/6/2014).
Mahfud menilai, dengan pemberhentian secara hormat, Prabowo saat ini berstatus sebagai masyarakat sipil biasa dan mempunyai hak-hak politiknya sebagai warga negara.
“Kalau SK pemberhentiannya beredar silakan saja, yang jelas saya tegaskan pemberhentiannya secara hormat, kalau dengan tidak hormat baru masalah,” ucap Mahfud.
Diberitakan sebelumnya beredar surat pemberhentian Prabowo Subianto di media sosial. Pihak pertama kali yang mengunggah surat pemberhentian Prabowo adalah @ulinyusron melalui akui twitternya. Namun hingga kini terkait dengan keaslian dokumen yang diaunggah Ulin, belum ada pihak yang bisa memastikan kebenaran dokumen tersebut.SK itu kabarnya ditetapkan tanggal 21 Agustus 1998 oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) diketuai Jenderal Subagyo HS dan para wakilnya. (TAR/JKS).