Foto : ISTIMEWA

 

Foto : ISTIMEWA
Foto : ISTIMEWA

JAKARTASATU.COM, JAKARTA – Dua orang saksi korupsi ‘mark up’ pengadaan Busway Transjakarta masing-masing Ary Zulfikar (Direktur Ary Zulfikar dan Partners) dan Mohammad Nuryulianto (Direktur PT. Mira Sinergie Bersama) mangkir dari penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Demikain disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin (9/6).

Pengadaan Bus Transjakarta tersebut terdiri atas pengadaan busway dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 1 triliun, kemudian peremajaan dari angkutan umum reguler dengan nilai sebesar Rp 500 Miliar. Terkait dengan hal tersebut, pihak Kejagung sendiri sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu, Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Kejagung juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna membuat terang atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, seperti, Achmad Baichaqi (Penyimpan Barang pada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta), Yanni Suryani (Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Propinsi DKI Jakarta) dan Andreas Eman (Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta).

Hingga kini, pihak Kejagung sendiri masih terus melakukan penyidikan terkait proyek pengadaan bus transjakarta yang dianggap merugikan negara. (BAS/JKS).