Foto : ISTIMEWA
Foto : ISTIMEWA
Foto : ISTIMEWA

JAKARTASATU.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes) Pol Heru Praboto berhasil menangkap sindikat penculik yang mengaku sebagai anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur terhadap korban dengan inisial H.

“Para tersangka kesal karena H menggadaikan mobil salah satu tersangka,” kata Heru di Jakarta, Senin (9/6).

Para tersangka itu yakni LHJ alias L, A alias Adi, DAM alias D, AS alias A dan seorang wanita DM alias N.

Heru menuturkan LHJ yang mengaku memiliki mobil bernomor polisi KT-8801-ML menggadaikan kepada seseorang berinisial W melalui R dan korban H sebesar Rp50 juta. Selanjutnya, LHJ meminta kembali kendaraannya tersebut namun korban H tidak bisa menunjukkan keberadaan mobil itu.

Lebih lanjut Kombes Heru menuturkan, karena merasa kesal akhirnya LHJ bersama dengan komplotannya menyusun stragegi untuk menculik H sekaligus mencari keberadaan mobilnya yang digadai.

Untukn memuluskan strategi yang sudah dirancang, LHJ bersama dengan tersangka wanita N mengajak bertemu dengan H dengan dalih akan membayar bunga kepada W. Pertemuan sendiri berlangsung di rumah makan siap saji di kawasan Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat, pada tanggal 30 Mei 2014 lalu.

Namun demikian, lanjut Kombes Heru Saat pertemuan tengah berlangsung, tiba-tiba datang 3 orang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan langsung menciduk H.  Diketahui ketiga orang yang mengaku polisi itu yakni tersangka D, A dan AS.

Para tersangka membawa H dan R ke dalam mobil menuju suatu tempat dengan kondisi diborgol dan sempat disetrum, serta menerima tindakan kekerasan.

Berdasarkan laporan adik kandung H berinisial IK, polisi menelusuri jejak korban dan para tersangka. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka LHJ dan N di rumah kontrakan daerah Tebet Kampung Melayu bersama H dan R.

Selain itu, polisi membekuk tersangka A alias Adi di Jalan Kedondong Sunter Jaya Jakarta Utar, DAM alias D di Perumahan Papan Mas Mangun Jaya Bekasi dan AS alias S di KFC Pasar Raya Manggarai Jakarta Selatan. Para tersangka dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan penyekapan. (WK/JKS).