JAKARTASATU.COM – Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, mengakui bersalah karena kabur keluar negeri saat proses penyidikannya masih berlangsung hingga 4,5 tahun.
“Apakah saudara mengakui saudara bersalah?” tanya ketua majelis hakim Nani Indrawati dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
“Saya mengakui, saya siap menerima hukuman, saya siap bertobat,” kata Anggoro.
“Bersalah di mana?” tanya hakim lagi.
“Saya menyesal, saya tidak cepat-cepat pulang, sitkon (situasi dan kondisi) membuat saya tidak bisa pulang, mungkin kalau saya pulang tidak seperti ini, penyesalahn saya terbesar kenapa saya tidak pulang,” ungkap Anggoro.
Namun ia tidak menyampaikan penyesesalannya terhadap dakwaan yang ditujukan kepadanya yaitu menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Departemen Kehutanan sejumlah Rp210 juta, 92 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar AS, Rp925,9 juta dan dua unit lift penumpang kapasitas 800 kilogram.
“Saya sering menyumbang kalau cuma miliaran, saya juga menyumbang ke badan lain, masjid, pesantren dan gereja juga,” ungkap Anggoro.
Padahal dalam dakwaan, Anggoro didakwa menyuap Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005-2007 Boen Mochtar Purnama sebesar 20 ribu dolar AS dan Menteri Kehutanan 2004-2009 Malam Sambat (MS) Kaban sejumlah 45 ribu dolar AC, Rp50 juta, 40 ribu dolar Singapura serta pemberian berupa dua lift di Gedung Menara Dakwa sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) senilai 58.581 dolar AS dan Rp200,65 juta.
“Saya bukan berbelit-belit, tapi walau saya cuma SD (Sekolah Dasar), saya sudah lama berkecimpung di dunia komunikasi, kalau (uang) ke DPR, dan staf-stafnya, mungkin benar tapi kalau ke orang Kementerian Kehutanan itu tidak benar. Bisa saja pemberian itu direkayasa, tidak tahu oleh siapa, bisa saja KPK, karena dan pada faktanya mereka tidak bantu saya. Saya 3 tahun baru dapat proyek. Jadi saya pada posisi bertobat dan siap menjalani hukuman,” tambah Anggoro.
Dalam perkara ini, Yusuf telah dihukum dengan penjara 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp250 juta; Azwar Chesputra, Hilman Indra, AM Fahri telah dihukum penjara 4 tahun dan dendra Rp200 juta. Kemudian pejabat di Dephut yaitu Wandoyo Siswan dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta, dan direktur PT Masaro Radiocom Putranevo A Prayuga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Anggoro buron keluar negeri saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007 sejak 17 Juli 2009, pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. (JAKS/ANT)