Foto : ISTIMEWA
Foto : ISTIMEWA
Foto : ISTIMEWA

JAKARTASATU.COM, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 50 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Perpres dibuat sebagai tindakan antisipatif mencegah praktik korup yang terjadi di Kementrian Agama (Kemenag) pada saat pelaksanaan ibadah haji berlangsung.

Menurut Perpres ini, KPHI akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tugas KPHI antara lain memantau dan menganalisis kebijakan operasional penyelenggaraan haji Indonesia, menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat, menerima masukan dan saran masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah haji, dan merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Anggota KPHI berjumlah sembilan orang di antaranya unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh masyarakat serta instansi. Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus korupsi ibadah haji pada tahun 2012-2013. Presiden SBY sendiri telah menunjuk Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama baru yang menggantikan SDA. (WE/PN).