JAKARTASATU.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpaksa menjadwal ulang sidang Kode etik penyelenggara pemilu KPU dan Panwaslu Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat. Sidang kode etik dengan menggunakan Video conference itu tidak berlangsung lancar, lantaran ada gangguan teknis jaringan komunikasi DKPP dengan Bawaslu Papua Barat.
“Kami mohon maaf, karena ada ganggung teknis. Jaringan dari kami maupun dari sana (Bawaslu Papua, red) tidak bisa tersambung. Sehingga kita tidak berkomunikasi. Untuk itu, sidang akan dijadwal ulang kembali. Nanti bagian persidangan akan menginformasikan kembali agenda sidang lanjutan ini,” kata anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (11/6).
Dalam sidang ini, selaku Teradu ketua dan aggota KPU Sorong Selatan Aristoteles R Maituman, Luxen Thesia, Monica M Momot, Nahum Krimadi. Teradu lainnya, Oktavianus Lewerisa, sekretaris KPU Sorong Selatan dan Dominggus Kambu, staf Pengelolaan Data KPU Sorong Selatan.
Dari Pihak Panwaslu, Menase Tigori, ketua, Yohanis Homer, Yance Dere, masing-masing sebagai anggota. Sementara Sekretaris Panwaslu Sorong Selatan Demianus Konjol. Pengadu Kristian T Maipau selaku kuasa dari Sopia Maipauw, calon DPD nomor urut 13 daerah pemilihan Papua Barat. Ada pun selaku ketua majelis Saut H Sirait.
Sidang ini akan digelar melalui video conference. Pengadu dan majelis berada di ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sedangkan majelis daerah bersama pihak Teradu berada di kantor Bawaslu Papua Barat. Hingga berita ini diturunkan DKPP belum bisa memastikan kapan penjadwalan ulang sidang akan dilakukan. (MAR/JKS).